Alat Kelengkapan

Badan Legislasi

Baleg

Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum, serta pengarsipan dan dokumentasi produk hukum.

Tugas & Fungsi

  • Menyusun rancangan produk hukum DPM
  • Mengkaji dan memberikan pertimbangan hukum
  • Mengkoordinasikan proses legislasi
  • Mengarsipkan dan mendokumentasikan produk hukum

Program Kerja

  • Penyusunan PDPM BaruDetail program kerja akan diisi.
  • Kajian Hukum Produk Hukum KMDetail program kerja akan diisi.
  • Digitalisasi Arsip Produk HukumDetail program kerja akan diisi.
  • Pelatihan Legislasi untuk AnggotaDetail program kerja akan diisi.
Menampilkan 0 dari 0 anggota
Data anggota belum tersedia Belum ada pengurus yang terdaftar untuk unit ini.

Bergabung dengan Baleg

Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum,...

Periode
Email
Instagram
LinkedIn