Alat Kelengkapan
Badan Legislasi
Baleg
Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum, serta pengarsipan dan dokumentasi produk hukum.
Tugas & Fungsi
- Menyusun rancangan produk hukum DPM
- Mengkaji dan memberikan pertimbangan hukum
- Mengkoordinasikan proses legislasi
- Mengarsipkan dan mendokumentasikan produk hukum
Program Kerja
- Penyusunan PDPM BaruDetail program kerja akan diisi.
- Kajian Hukum Produk Hukum KMDetail program kerja akan diisi.
- Digitalisasi Arsip Produk HukumDetail program kerja akan diisi.
- Pelatihan Legislasi untuk AnggotaDetail program kerja akan diisi.
Data anggota belum tersedia
Belum ada pengurus yang terdaftar untuk unit ini.
Bergabung dengan Baleg
Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum,...