Tingkat Universitas
Lembaga permusyawaratan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat universitas.
Ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UII.
Kekuasaan tertinggi dilaksanakan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa.Pasal 9 ayat (1)
Posisi DPM dalam sistem pemerintahan mahasiswa Keluarga Mahasiswa UII.
Lembaga permusyawaratan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat universitas.
Bentuk perwakilan dari seluruh mahasiswa Universitas Islam Indonesia.
Kekuasaan di tingkat universitas dijalankan bersama LEM Universitas dan Lembaga Khusus Universitas.
Anggota berasal dari legislatif mahasiswa hasil Pemilihan Wakil Mahasiswa, ditetapkan pada Sidang Umum KM UII, dengan periode 12 bulan.
Susunan, kedudukan, tugas, fungsi, dan keanggotaan DPM diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPM. Pasal 11 ayat (3)
DPM menjalankan tiga fungsi utama. Pasal 10 ayat (2)
Membahas dan menetapkan produk hukum Keluarga Mahasiswa UII.
Membahas dan menetapkan sumber serta anggaran dana KM UII.
Mengawasi lembaga eksekutif dan lembaga khusus tingkat universitas.
Kewajiban berkala DPM dalam satu periode kepengurusan 12 bulan, beserta tugas lainnya.
Kewajiban pada interval tertentu Batas minimal ยท Ilustrasi berdasarkan ketentuan interval pada PDKM.
Kewenangan DPM dikelompokkan menurut bidangnya. Pilih kelompok untuk melihat rinciannya.
Peraturan yang menjadi rujukan ketentuan pada halaman ini.
Konstitusi tertinggi KM UII yang mengatur asas, tujuan, kelembagaan, dan sistem pemerintahan mahasiswa.
Catatan. Halaman ini merupakan ringkasan untuk memudahkan pembaca. Untuk rumusan yang mengikat, rujuklah teks resmi Peraturan Dasar KM UII dan peraturan terkait pada halaman Produk Hukum.