Tentang DPM UII

Kedudukan, Tugas dan Wewenang

Ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia berdasarkan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UII.

Dasar PDKM Fungsi 3 Periode 12 bulan
Peraturan Dasar KM UII
Kekuasaan tertinggi dilaksanakan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 9 ayat (1)

Kedudukan

Posisi DPM dalam sistem pemerintahan mahasiswa Keluarga Mahasiswa UII.

Tingkat Universitas

Lembaga permusyawaratan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat universitas.

Pasal 10 ayat (1)

Perwakilan Seluruh Mahasiswa

Bentuk perwakilan dari seluruh mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

Pasal 10 ayat (1)

Kekuasaan Bersama

Kekuasaan di tingkat universitas dijalankan bersama LEM Universitas dan Lembaga Khusus Universitas.

Pasal 9 ayat (2)

Anggota dan Periode

Anggota berasal dari legislatif mahasiswa hasil Pemilihan Wakil Mahasiswa, ditetapkan pada Sidang Umum KM UII, dengan periode 12 bulan.

Pasal 11 ayat (1)Pasal 35 ayat (1)

Susunan, kedudukan, tugas, fungsi, dan keanggotaan DPM diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPM. Pasal 11 ayat (3)

Fungsi

DPM menjalankan tiga fungsi utama. Pasal 10 ayat (2)

01

Legislasi

Pasal 12 ayat (1)

Membahas dan menetapkan produk hukum Keluarga Mahasiswa UII.

Peraturan DasarGaris-garis besar haluanPeraturan KM UIIPeraturan DPMKeputusan DPM
02

Anggaran

Pasal 13

Membahas dan menetapkan sumber serta anggaran dana KM UII.

Sumber danaAnggaran legislatifAnggaran eksekutifAnggaran lembaga khusus
03

Pengawasan

Pasal 14 ayat (1)โ€“(6)

Mengawasi lembaga eksekutif dan lembaga khusus tingkat universitas.

MemantauVerifikasi program kerjaKontrol laporan keuanganTerima atau tolak laporan
Penyaluran aspirasi Sebagai perwakilan seluruh mahasiswa UII, DPM menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Mekanismenya diatur dalam PKM UII No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aspirasi UII.

Tugas

Kewajiban berkala DPM dalam satu periode kepengurusan 12 bulan, beserta tugas lainnya.

Kewajiban pada interval tertentu   Batas minimal  ยท  Ilustrasi berdasarkan ketentuan interval pada PDKM.

Tugas lainnya

  • Memverifikasi program kerja yang diajukan LEM Universitas dan Lembaga Khusus Universitas.Pasal 14, 25 ayat (1)
  • Menerima atau menolak laporan keuangan dan laporan akhir jabatan lembaga yang diawasi.Pasal 14
  • Memfasilitasi musyawarah pembentukan KPU dan Panwas Pemilwa serta mengesahkan hasilnya.Pasal 38 ayat (1)โ€“(2)
  • Menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bagi Lembaga Khusus dan menerima laporan pertanggungjawabannya.Pasal 32 ayat (3)โ€“(4)

Wewenang

Kewenangan DPM dikelompokkan menurut bidangnya. Pilih kelompok untuk melihat rinciannya.

Pembentukan dan perubahan peraturan

  • Mengubah Peraturan Dasar atas kesepakatan anggota DPM Universitas. Usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya ยฝ + 1 anggota DPM dan sidang perubahan dihadiri ยพ anggota DPM.Pasal 45 ayat (2), 56
  • Menyusun dan mengesahkan garis-garis besar haluan melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa.Pasal 46 ayat (2)
  • Menyusun dan mengesahkan Peraturan KM UII.Pasal 47 ayat (1), (4)
  • Membuat dan mengesahkan Peraturan DPM.Pasal 48 ayat (1)

Dasar Hukum

Peraturan yang menjadi rujukan ketentuan pada halaman ini.

PDKM

Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UII

Konstitusi tertinggi KM UII yang mengatur asas, tujuan, kelembagaan, dan sistem pemerintahan mahasiswa.

Unduh
Peraturan DPM Tata Tertib dan peraturan internal DPM UII (PDPM)
PKM UII No. 3 Tahun 2019 Tentang DPM U & DPM F
PKM UII No. 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Foraslak Lembaga Legislatif KM UII
PKM UII No. 1 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Lembaga Legislatif UII
PKM UII No. 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aspirasi UII

Catatan. Halaman ini merupakan ringkasan untuk memudahkan pembaca. Untuk rumusan yang mengikat, rujuklah teks resmi Peraturan Dasar KM UII dan peraturan terkait pada halaman Produk Hukum.