Kelembagaan
Alat Kelengkapan DPM UII
Badan dan lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, advokasi, dan pengelolaan aset DPM UII.
Pimpinan Dewan
Pimpinan Dewan memimpin rapat paripurna, mewakili dewan dalam forum eksternal, mengkoordinasikan kerja seluruh alat kelengkapan, serta menetapkan agenda kebijakan dewan untuk periode kepengurusan.
Mentari
Mentari adalah alat kelengkapan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII yang bertanggung jawab atas media komunikasi, kesekretariatan, dokumentasi, dan penerbitan publikasi resmi DPM. Unit ini menjadi jembatan informasi antara dewan dengan mahasiswa dan publik.
Baleg
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum, serta pengarsipan dan dokumentasi produk hukum.
Bawas
Badan Pengawasan
Badan Pengawasan (Bawas) menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dewan, pengelolaan dana dan aset, serta investigasi pelanggaran. Menyusun laporan pengawasan berkala untuk akuntabilitas dewan.
Bosaj
Badan Kerjasama, Advokasi, dan Jaringan
Deskripsi Badan Kerjasama, Advokasi, dan Jaringan akan diisi.
BAK
Badan Audit Kemahasiswaan
Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) bertugas mengaudit keuangan seluruh lembaga KM UII, memeriksa kelayakan pengelolaan dana, menyusun Laporan Hasil Audit (LHA), dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan.
BPA
Badan Pengelola Aset
Badan Pengelola Aset (BPA) mengelola inventaris aset DPM, mencatat dan memelihara aset, menyusun laporan pengelolaan aset, serta mengkoordinasikan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan dewan.