Kelembagaan

Alat Kelengkapan DPM UII

Badan dan lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, advokasi, dan pengelolaan aset DPM UII.

pimpinan

Pimpinan Dewan

Pimpinan Dewan memimpin rapat paripurna, mewakili dewan dalam forum eksternal, mengkoordinasikan kerja seluruh alat kelengkapan, serta menetapkan agenda kebijakan dewan untuk periode kepengurusan.

lembaga

Mentari

Mentari adalah alat kelengkapan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa UII yang bertanggung jawab atas media komunikasi, kesekretariatan, dokumentasi, dan penerbitan publikasi resmi DPM. Unit ini menjadi jembatan informasi antara dewan dengan mahasiswa dan publik.

badan

Baleg

Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) berfungsi menyusun, mengkaji, dan mengkoordinasikan proses pembentukan produk hukum DPM UII. Termasuk rancangan peraturan, kajian hukum, serta pengarsipan dan dokumentasi produk hukum.

badan

Bawas

Badan Pengawasan

Badan Pengawasan (Bawas) menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dewan, pengelolaan dana dan aset, serta investigasi pelanggaran. Menyusun laporan pengawasan berkala untuk akuntabilitas dewan.

badan

Bosaj

Badan Kerjasama, Advokasi, dan Jaringan

Deskripsi Badan Kerjasama, Advokasi, dan Jaringan akan diisi.

badan

BAK

Badan Audit Kemahasiswaan

Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) bertugas mengaudit keuangan seluruh lembaga KM UII, memeriksa kelayakan pengelolaan dana, menyusun Laporan Hasil Audit (LHA), dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan.

badan

BPA

Badan Pengelola Aset

Badan Pengelola Aset (BPA) mengelola inventaris aset DPM, mencatat dan memelihara aset, menyusun laporan pengelolaan aset, serta mengkoordinasikan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan dewan.