PKM UII

Peraturan Keluarga Mahasiswa UII​

Tentang Pedoman Keuangan KM UII

Tentang Pedoman Administrasi KM UII

Tentang Pedoman Keanggotaan KM UII

Tentang Produksi Jas Almamater KM UII

Tentang Pengelolaan Aspirasi UII

Tentang Pemilihan Umum Wakil UII

Tentang Pembentukan PKM

Tentang Penglolaan Aset KM UII

Tentang Distribusi dan Alokasi Dana KM UII

Tentang Perubahan PKM No. 4 Tahun 2018 Tentang Produksi Jas Almamater

Tentang LEM U LEM F KM UII

Tentang UKMK KM UII

Tentang UKM KM UII

Tentang Pedoman Pelaksanaan Foraslak Lembaga Legislatif KM UII

Tentang DPM U & DPM F

Tentang Pedoman Pembentukan, Pembekuan dan Pembubaran Lembaga KM UII

Tentang Kode Etik Lembaga Legislatif UII

Tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa Perubahan Atas PKM No.2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa

Tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa Perubahan Kedua Atas PKM No.2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa

Tentang Perubahan Ketiga Atas PKM UII Tentang Pemilihan Umum Wakil Mahasiswa

Keluarga Mahasiswa UII dibentuk sebagai wadah solidaritas mahasiswa pada tahun 1950, dengan tujuan memperkuat hubungan antar-mahasiswa, mendukung perkembangan akademis, dan memajukan nilai-nilai keislaman dalam lingkungan kampus. Seiring waktu, keluarga ini terus tumbuh dan berkembang, menjadi bagian integral dari kehidupan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia.

 

Anggota Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM), merupakan wakil mahasiswa yang telah bersumpah dan berjanji sesuai dengan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPM berkomitmen untuk sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan mahasiswa.

Sistem Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sistem keuangan yang dikelola langsung oleh DPM UII terkhusus komisi Administrasi dan Keuangan (Komisi III) dengan periode keuangan selama tiga bulan.

 

Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat anggota dan/atau lembaga dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan dibentuk atau ditetapkan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia atas persetujuan bersama Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan DPM UII adalah instrumen resmi yang menggambarkan keputusan kolektif mahasiswa, menjelaskan tujuan, serta langkah-langkah implementasinya, sehingga memberikan arah yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.