Visi dan Misi

Visi

Terbinanya mahasiswa UII menjadi insan Ulil Albab, yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang
di ridhoi Allah SWT

Misi

1. Mewujudkan lembaga aspirasi mahasiswa yang Responsif, Progresif, Profesional dan Presisi.

2. Optimalisasi fungsi lembaga mahasiswa yang amar ma’ruf nahi munkar.

3. Mempererat persaudaraan Islam dan persaudaraan sebangsa di dalam kelembagaan Keluarga Mahasiswa UII.

4. Mewujudkan kelembagaan mahasiswa sebagai pembaharu dengan menghidupkan tradisi intelektual yang responsif terhadap permasalahan keumatan.

5. Membangun kehidupan kampus yang berorientasi pada pembentukan mahasiswa menjadi insan ulil albab.

6. Penguatan peran dan fungsi mahasiswa yang responsif, progresif, adaptif, inovatif serta kompetitif.

7. Menanamkan ideologi keislaman dan kebangsaan yang kaffah pada diri mahasiswa UII berlandaskan semangat rahmatan lil alamin guna mewujudkan Indonesia yang adil dan madani.

8. Menguatkan tradisi intelektual dengan dasar studi ilmiah dalam kehidupan kampus sebagai basis pencerahan dan pembentukan karakter mahasiswa UII guna mewujudkan perubahan sosial transformatif.

9. Optimalisasi bargaining position KM UII terhadap birokrat kampus.

10. Optimalisasi pengawasan KM UII terhadap kebijakan birokrat kampus dan pemerintah.

11. Mengembangkan jaringan kemahasiswaan di tingkat regional, nasional dan internasional.

12. Mewujudkan kemandirian dan independensi Student Government Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

13. Optimalisasi sistem kelembagaan kemahasiswaan yang demokratis dan transparan dalam lingkungan KM UII

Keluarga Mahasiswa UII dibentuk sebagai wadah solidaritas mahasiswa pada tahun 1950, dengan tujuan memperkuat hubungan antar-mahasiswa, mendukung perkembangan akademis, dan memajukan nilai-nilai keislaman dalam lingkungan kampus. Seiring waktu, keluarga ini terus tumbuh dan berkembang, menjadi bagian integral dari kehidupan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia.

 

Anggota Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM), merupakan wakil mahasiswa yang telah bersumpah dan berjanji sesuai dengan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPM berkomitmen untuk sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan mahasiswa.

Sistem Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sistem keuangan yang dikelola langsung oleh DPM UII terkhusus komisi Administrasi dan Keuangan (Komisi III) dengan periode keuangan selama tiga bulan.

 

Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat anggota dan/atau lembaga dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan dibentuk atau ditetapkan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia atas persetujuan bersama Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan DPM UII adalah instrumen resmi yang menggambarkan keputusan kolektif mahasiswa, menjelaskan tujuan, serta langkah-langkah implementasinya, sehingga memberikan arah yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.