Sejarah Student Government

Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) secara resmi berdiri pada tanggal 21 September 1950. Ciri khas utama yang melekat pada KM UII adalah dikenalnya istilah “student government” sebagai dasar pelaksanaan sistem kelembagaan di KM UII. Secara umum, student government bermakna

pemerintahan dari, untuk dan oleh mahasiswa. Dengan demikian maka pelaksanaan atau sistem kelembagaan di KM UII dilakukan oleh mahasiswa UII, dari mahasiswa UII untuk mahasiswa UII itu sendiri. Pelaksanaan sistem kelembagaan yang demikian itu mensyaratkan adanya dua aspek, yakni kemandirian dan independensi dalam berlembaga.

Kemandirian dimaknai sebagai sesuatu yang berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada pihak manapun. Sementara independensi bermakna bebas dan merdeka. Dengan demikian, maka pemerintahan mahasiswa yang dikehendaki oleh KM UII adalah pemerintahan yang tidak bergantung, berdiri sendiri, bebas dan merdeka. Hal ini sejalan dengan spirit atau nilai juang yang melatar belakangi lahirnya student government, mahasiswa UII menempatkan lembaga mahasiswa sebagai “kawah candradimuka” untuk meningkatkan potensi dan kualitas diri, baik dalam kualitas spiritual, moral dan intelektual. Hal ini tidak lepas dari tujuan KM UII itu sendiri, yakni “Terbinanya mahasiswa UII menjadi Insan Ulil Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah SWT”, oleh UII, Insan Ulil Albab diterjemahkan sebagai Cendekiawan Muslim dan Pemimpin Bangsa sebagaimana yang tertera dalam Visi UII.

Nilai-nilai yang termuat dalam student government (kemandirian dan independensi) dapat diwujudkan melalui lima hal:

  • Dalam hal regenerasi fungsionaris lembaga, segala proses regenerasi dilaksanakan oleh mahasiswa secara mandiri dan independen, tanpa ada pengaruh dari pihak mahapun.
  • Dalam hal kegiatan, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga mahasiswa. Hal ini memungkinkan bagi lembaga mahasiswa untuk berkreasi dengan leluasa, tanpa intervensi, “pesanan”, dan tekanan dari pihak manapun.
  • Dalam hal keuangan, seluruh proses penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian hingga pertanggung jawaban dana kemahasiswaan juga dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga mahasiswa.
  • Organisasi KM UII tidak terikat secara struktural dengan UII, tidak berada dibawah Rektorat maupun Dekanat. Namun demikian, bukan berarti bahwa KM UII terpisah dengan UII, karena KM UII merupakan bagian dari UII yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan antara KM UII dengan UII dijalankan secara koordinatif. Untuk itu dalam pelaksanaannya sangat mengedepankan hubungan yang sinergis dan harmonis antara lembaga mahasiswa dengan pihak UII, baik dalam lingkup universitas maupun fakultas.
  • KM UII memiliki sikap politik yang bebas dan merdeka. Hal ini menegaskan bahwa dalam menentukan sikap politik, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi atau mempengaruhinya.

Satu aspek yang sangat fundamental berkenaan dengan student government adalah berkaitan dengan aspek responsibility. Bersamaan dengan datangnya kekuatan yang besar, maka datang pula pertanggungjawaban yang besar. Sistem kelembagaan yang menganut student government ini, tentunya menuntut sebuah tanggungjawab yang besar. Dengan demikian, maka teranglah khususnya bagi seluruh fungsionaris lembaga yang ada di KM UII, wajib menjaga integritas dan tanggungjawabnya. Begitupun sebaliknya, seluruh civitas akademika UII, baik mahasiswa maupun pimpinan UII, wajib melakukan pengawasan yang terukur. Proses inilah yang dimaknai sebagai check and balance dalam student government.

LAINNYA

Keluarga Mahasiswa UII dibentuk sebagai wadah solidaritas mahasiswa pada tahun 1950, dengan tujuan memperkuat hubungan antar-mahasiswa, mendukung perkembangan akademis, dan memajukan nilai-nilai keislaman dalam lingkungan kampus. Seiring waktu, keluarga ini terus tumbuh dan berkembang, menjadi bagian integral dari kehidupan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia.

 

Anggota Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM), merupakan wakil mahasiswa yang telah bersumpah dan berjanji sesuai dengan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota DPM berkomitmen untuk sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan mahasiswa.

Sistem Keuangan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sistem keuangan yang dikelola langsung oleh DPM UII terkhusus komisi Administrasi dan Keuangan (Komisi III) dengan periode keuangan selama tiga bulan.

 

Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat anggota dan/atau lembaga dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan dibentuk atau ditetapkan oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia atas persetujuan bersama Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan DPM UII adalah instrumen resmi yang menggambarkan keputusan kolektif mahasiswa, menjelaskan tujuan, serta langkah-langkah implementasinya, sehingga memberikan arah yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.